Jumat, 30 Oktober 2015

Donald Trump Tutup Semua Masjid di Amerika

Jadi Presiden, Donald Trump Janji Akan Tutup Semua Masjid di Amerika. Bakal Calon Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan siap menutup masjid-masjid di AS dalam rangka melawan ISIS. “Aku akan melakukan itu (penutupan masjid, red), pasti,” kata Trump dalam Fox Business Network ketika ditanya tanggapannya bagaimana jika AS juga menutup masjid sebagai bagian dari perang melawan ISIS seperti yang dilakukan Inggris.  Trump menambahkan, mungkin secara hukum saat ini tidak dibenarkan menutup masjid tetapi ada alasan yang harus diperhatikan. “Itu tergantung pada apakah masjid tersebut, seperti Anda tahu, ditempati para beruang,” lanjutnya seperti dikutip New York Time, Kamis (22/10/2015).

Sontak, pernyataan Trump mendapat kecaman dari sejumlah pihak utamanya umat Islam. Dewan Hubungan Islam-Amerika (CAIR) menilai pernyataan Trump itu bertentangan dengan konstitusi AS dan prinsip kebebasan beragama.

"Rencana Donald Trump menutup masjid-masjid di AS dengan dalih melawan kelompok ekstrimis sangat tidak sesuai dengan konstitusi dan prinsip yang dihargai di AS tentang kebebasan beragama," kata Robert McCaw, Manager Bidang Pemerintahan CAIR.  McCaw menambahkan, pemerintah tidak berhak memutuskan keyakinan apa yang dapat diterima di AS. Sebelumnya, Trump juga menuai kritik dari kelompok-kelompok Muslim pada bulan lalu ketika ia tidak membantah pendukungnya yang mengatakan:  "Kami memiliki masalah di negeri ini, yang disebut Muslim," katanya

Jumat, 30 Oktober 2015 10:37 -NEW YORK, TRIBUNJABAR.CO.ID

Kapolri tentang "Hate Speech"

Setelah dikaji cukup lama, Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech akhirnya dikeluarkan SE dengan Nomor SE/06/X/2015 tersebut diteken Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 lalu dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia.

Dalam salinan SE yang diterima Kompas.com dari Divisi Pembinaan dan Hukum (Divbinkum) Polri, Kamis (29/10/2015), disebutkan bahwa persoalan ujaran kebencian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional atau internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Bentuk, Aspek dan Media
Pada Nomor 2 huruf (f) SE itu, disebutkan bahwa “ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain:

1. Penghinaan,
2. Pencemaran nama baik,
3. Penistaan,
4. Perbuatan tidak menyenangkan,
5. Memprovokasi,
6. Menghasut,
7. Menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial”.

Pada huruf (g) selanjutnya disebutkan bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek:

1. Suku,
2. Agama,
3. Aliran keagamaan,
4. Keyakinan atau kepercayaan,
5. Ras,
6. Antargolongan,
7. Warna kulit,
8. Etnis,
9. Gender,
10. Kaum difabel,
11. Orientasi seksual.

Pada huruf (h) selanjutnya disebutkan bahwa “ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain:

1. Dalam orasi kegiatan kampanye,
2. Spanduk atau banner,
3. Jejaring media sosial,
4. Penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi),
5. Ceramah keagamaan,
6. Media massa cetak atau elektronik,
7. Pamflet.

Pada huruf (i), disebutkan bahwa “dengan memperhatikan pengertian ujaran kebencian di atas, perbuatan ujaran kebencian apabila tidak ditangani dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, dan atau penghilangan nyawa”.

Prosedur penanganan

Adapun, pada nomor 3 SE itu, diatur pula prosedur polisi dalam menangani perkara yang didasari pada hate speech agar tidak menimbulkan diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan atau konflik sosial yang meluas.

Pertama, setiap personel Polri diharapkan mempunyai pemahaman dan pengetahuan mengenai bentuk-bentuk kebencian.
Kedua, personel Polri diharapkan lebih responsif atau peka terhadap gejala-gejala di masyarakat yang berpotensi menimbulkan tindak pidana.
Ketiga, setiap personel Polri melakukan kegiatan analisis atau kajian terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya. Terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian.
Keempat, setiap personel Polri melaporkan ke pimpinan masing-masing terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya, terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian.

Apabila ditemukan perbuatan yang berpotensi mengarah ke tindak pidana ujaran kebencian, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan, antara lain:

- Memonitor dan mendeteksi sedini mungkin timbulnya benih pertikaian di masyarakat,
- Melakukan pendekatan pada pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian,
- Mempertemukan pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan korban ujaran kebencian,
- Mencari solusi perdamaian antara pihak-pihak yang bertikai dan memberikan pemahaman mengenai 
   dampak yang akan timbul dari ujaran kebencian di masyarakat;

Jika tindakan preventif sudah dilakukan namun tidak menyelesaikan masalah, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui upaya penegakan hukum sesuai dengan:
- KUHP,
- UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
- UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,
- UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis  
  Penanganan Konflik Sosial.

Penulis    : Fabian Januarius Kuwado,  Editor     : Bayu Galih
Jumat, 30 Oktober 2015 | 06:06 WIB - JAKARTA, KOMPAS.com